UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan sebuah unit usaha yang dikelola oleh perorang maupun oleh soarang kelompok. Jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia pada 2022 sebanyak 8,71 juta unit usaha (Kemenkop UMKM). Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur oleh Undang-Undang  No. 20 Tahun 2008.
- Usaha Mikro adalah usaha milik perorangan / badan usaha perorangan, dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, dan jumlah pendapatan maksimal Rp. 300.000.000.
- Usaha Kecil adalah usaha yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, -- Â Rp. 500.000.000, dan jumlah pendapatan maksimal Rp. 300.000.000, -- Rp. 2.500.000.000.
- Usaha Menengah adalah usaha yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan dengan jumlah aset maksimal Rp. 500.000.000, -- Rp. 10.000.000.000, dan jumlah pendepatan maksimal Rp. 2.500.000.000, -- Rp. 50.000.000.000.
KEMBALI KE ARTIKEL