Kerancuan, ketidak-pastian, ketidak-jelasan, dan ketidak-tahuan adalah sumber dan pangkal dari munculnya berbagai pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan oleh anak Bangsa yakni Bangsa Indonesia. Banyaknya pasal-pasal dalam kitab perundang-undangan tidak mampu menjembatani terjadinya berbagai kesalah fahaman tersebut. Peraturan-Pemerintah juga demikian tidak juga bisa menyelesaikan persoalan yang selalu muncul hilang dan tumbuh kembali. Sebagai sebuah Bangsa kita perlu merunut dan meluruskan benang merah ini sampai ketemu dimana titik awal (sumbernya) terjadinya semua ini, kemudian menemukan akar masalah yang menimbulkan kesalah-fahaman itu terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL