Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPN 12% Produk Sharing Power Pemerintah-DPR, Wajib Dipertanggungjawabkan Bersama

25 Desember 2024   06:48 Diperbarui: 25 Desember 2024   06:48 18 0
Kenaikan  Pajak Pertambahan Nilai ( HPP ) 12% yang diatur dalam Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan mulai diberlakukan Januari 2025, telah menimbulkan pro kontra dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Yang paling menarik dibalik kenaikan PPN12% itu adalah adanya saling tuding dikalangan legislator Senayan. Perseteruan dilembaga legislatif  terkesan saling lempar tanggung jawab dan bentuk cuci tangan untuk menarik simpati publik. Dan itu telah menjadi tontonan yang tidak mendidik  dan menambah kebingungan rakyat yang terdampak langsung oleh kenaikan PPN tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun