Kenaikan  Paj
ak Pertambahan Nilai ( HPP ) 12% yang diatur dalam Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan mulai diberlakukan Januari 2025, telah menimbulkan pro kontra dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Yang paling menarik dibalik kenaikan PPN12% itu adalah adanya saling tuding dikalangan legislator Senayan. Perseteruan dilembaga legislatif  terkesan saling lempar tanggung jawab dan bentuk cuci tangan untuk menarik simpati publik. Dan itu telah menjadi tontonan yang tidak mendidik  dan menambah kebingungan rakyat yang terdampak langsung oleh kenaikan PPN tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL