Akankah  keputusan MK  nomor 168/PUU-XXI/2023 mampu menjadi solusi terhadap  persoalan kesejahteraan buruh yang selama ini diperjuangkan oleh kaum buruh ?.  Akankah keputusan MK itu menjadi harapan baru bagi buruh sekaligus menghilangkan keraguan buruh ?. Secara tekstual keputusan MK sudah berpihak kepada buruh ( walau tidak semua tuntutannya di kabulkan ), tetapi apakah dalam pengaktualisasinya nanti baik oleh pemerintah maupun pihak pengusaha sesuai dengan harapan buruh yang tertuang dalam teks keputusan MK tersebut ?. Disinilah pihak serikat buruh sebagai wadah aspirasi perjuangan buruh harus tidak lengah dalam melakukan pengawasannya termasuk tidak tergoda oleh UPAH sampingan dari pengusaha.Â
KEMBALI KE ARTIKEL