Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pilkada Serentak 2024: KPU Menjauhkan Pemilih dari Haknya

12 Oktober 2024   06:03 Diperbarui: 12 Oktober 2024   06:23 52 1
Adanya perubahan jumlah maksimal pemilih di TPS oleh KPU di Pilkada Serentak 20204 ini, berpontesi menurunnya tingkat partisifasi warga dalam menyalurkan hak politiknya. Seperti di kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, pada Pilkada serentak 2024, KPU mengurangi jumlah TPS, dari 5.096 TPS pada Pemilu Pilpres/Pileg lalu, pada Pilkada serentak 2024 menjadi 2.827 TPS tersebar di 351 desa dari 39 kecamatan yang ada di kabupaten Tasikmalaya. Alasannya bahwa di Pilkada ini jumlah maksimal pemilih di satu TPS 600 orang beda dengan Pemilu lalu yakni 300 orang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun