Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kedudukan Yurisprudensi dalam Common Law System dan Statute Law System

18 Mei 2021   11:26 Diperbarui: 18 Mei 2021   12:35 1407 0
Secara umum yurisprudensi merupakan suatu keputusan yang diambil oleh hakim berdasarkan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang dan digunakan oleh hakim lain dalam memutus suatu kasus yang sama dan bersifat mengikat. Yurisprudensi lahir akibat dari adanya kekosongan hukum ketika undang-undang tidak mengatur atau telah ketinggalan zaman, sehingga hukum harus digali dan dicari dalam masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun