Secara umum yurisprudensi merupakan suatu keputusan yang diambil oleh hakim berdasarkan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang dan digunakan oleh hakim lain dalam memutus suatu kasus yang sama dan bersifat mengikat. Yurisprudensi lahir akibat dari adanya kekosongan hukum ketika undang-undang tidak mengatur atau telah ketinggalan zaman, sehingga hukum harus digali dan dicari dalam masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL