Pada pemerintah kolonial saat itu memberlakukan hukum ini secara nasional pada tahun 1918 dan pembahasan RKUHP sejatinya telah mendapatkan banyak gelombang penolakan dari masyarakat.
Pemerintah memiliki wacana terhadap pengesahan RKUHP pada tahun ini. Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa draft terbaru dari RKUHP telah rampung dibahas dan tinggal menunggu pengesahan yang dikabarkan akan disahkan pada 22 Juli mendatang.
Akan tetapi, dikarenakan minim transparansi dari draf yang dibahas, tentu saja menimbulkan gejolak kemarahan. RKUHP adalah kebijakan yang ditujukan kepada publik, namun dimana letak partisipasi masyarakat di dalamnya? Siapa yang ingin mematuhi sebuah peraturan yang isinya bahkan tidak diketahui oleh para pematuhnya?Â