Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Apakah RKUHP Pelindung untuk Pejabat Publik?

28 Juni 2022   12:04 Diperbarui: 28 Juni 2022   12:23 119 1
RKUHP (Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana) menjadi polemik yang terjadi di Indonesia cukup lama. Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini KUHP masih menggunakan hasil warisan kolonial belanda.

Pada pemerintah kolonial saat itu memberlakukan hukum ini secara nasional pada tahun 1918 dan pembahasan RKUHP sejatinya telah mendapatkan banyak gelombang penolakan dari masyarakat.

Pemerintah memiliki wacana terhadap pengesahan RKUHP pada tahun ini. Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa draft terbaru dari RKUHP telah rampung dibahas dan tinggal menunggu pengesahan yang dikabarkan akan disahkan pada 22 Juli mendatang.

Akan tetapi, dikarenakan minim transparansi dari draf yang dibahas, tentu saja menimbulkan gejolak kemarahan. RKUHP adalah kebijakan yang ditujukan kepada publik, namun dimana letak partisipasi masyarakat di dalamnya? Siapa yang ingin mematuhi sebuah peraturan yang isinya bahkan tidak diketahui oleh para pematuhnya? 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun