Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, sesuai dengan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR RI diwajibkan memilih dan menetapkan lima pimpinan KPK, dengan satu di antaranya menjadi Ketua, sementara empat lainnya otomatis menjadi Wakil Ketua.
Setyo Budiyanto memperoleh 46 suara, dengan 45 suara memilihnya sebagai Ketua KPK. Meskipun Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto meraih 48 suara, hanya sedikit suara yang memilih mereka untuk menjadi Ketua. Berikut adalah lima pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 yang disetujui oleh Komisi III DPR:
Setyo Budiyanto (Ketua)
Fitroh Rohcahyanto (Wakil Ketua)
Johanis Tanak (Wakil Ketua)
Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua)
Agus Joko Pramono (Wakil Ketua)