Pada tahun 2005 Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan menerbitkan kebijakan baru yaitu kebijakan Kota Layak Anak (KLA).  Yang melatarbelakangi kementrian membuat kebijakan ini adalah untuk mengakomodasi pemerintah pada tingkat kabupaten untuk mempercepat perwujudan Konvensi Hak Asuh Anak  (KHA) dari kerangka hukum menjadi langkah real melalui berbagai macam kegiatan melalui cara dan strategi melalui program-program layak anak. Tentu saja ini melibatkan berbagai institusi yang tekait hingga menyentuh lapisan paling bawah semisal tingkat Rukun Warga (RW).
KEMBALI KE ARTIKEL