Gagasan pendaftaran tanah elektronik dimulai pada tahun 2021, sebagaimana mewujudkan e-government dengan diterbitkannya peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik dan PP nomor 18 tahun 2021 tentang pengelolaan, ha katas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Selama ini kantor pertanahan masih menggunakan system analog (paper based) yang memliki banyak kekurangan dan resiko kerusakan dokumen akibat bencana alam. Sedangkan pada sertifikat elektronik yang dipersoalkan adalah mengenai keamanan data dan keabsahan, penyajian dokumen elektronik dalam proses persidangan di pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL