Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sertifikat Tanah Elektronik: Menuju Era Baru Pertanahan Indonesia

13 Juni 2024   19:59 Diperbarui: 13 Juni 2024   20:23 191 0
Gagasan pendaftaran tanah elektronik dimulai pada tahun 2021, sebagaimana mewujudkan e-government dengan diterbitkannya peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik dan PP nomor 18 tahun 2021 tentang pengelolaan, ha katas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Selama ini kantor pertanahan masih menggunakan system analog (paper based) yang memliki banyak kekurangan dan resiko kerusakan dokumen akibat bencana alam. Sedangkan pada sertifikat elektronik yang dipersoalkan adalah mengenai keamanan data dan keabsahan, penyajian dokumen elektronik dalam proses persidangan di pengadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun