Konsep otonomi daerah diberlakukan sejak awal kemerdekaan dan pada masa kolonial Belanda titik pembahasan dalam penelitian ini berdasarkan pada undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menganut prinsip otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL