Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kontruksi Konsepsional Otonomi Daerah Sebagai Salah Satu Intrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia

12 Juni 2024   13:34 Diperbarui: 12 Juni 2024   13:49 111 0
Konsep otonomi daerah diberlakukan sejak awal kemerdekaan dan pada masa kolonial Belanda titik pembahasan dalam penelitian ini berdasarkan pada undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menganut prinsip otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun