Asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah aktivitas pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif dengan guru di berbagai satuan pendidikan formal. Satuan pendidikan formal meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) atau yang sederajat. Asistensi Mengajar di satuan pendidikan ini dilaksanakan selama 1 semester dengan jumlah 20 SKS. Tujuan dari Asistensi Mengajar adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam bidang pendidikan untuk turut serta membelajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru/fasilitator/tutor/pelatih/pendamping program di satuan pendidikan yang tersebar di masyarakat, membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendididkan tinggi sesuai perkembangan ipteks.Â
KEMBALI KE ARTIKEL