Desa wajah lama adalah desa dimana belum lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mana desa pada saat itu masih menggunakan pola lama, baik dari hal perencaan, pelaksanaan serta pelaporan penggunaan dana nya. Sedangkan desa masa kini adalah desa yang telah menerapkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL