Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Pada tanggal 7 Oktober 2021, ternyata. Pimpinan DPR secara resmi mengesahakan RUU HPP menjadi Undang-Undang yang memuat UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Cukai.
KEMBALI KE ARTIKEL