Asistensi Mengajar di satuan pendidikan merupakan bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa secara kolaboratif dibawah bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing lapangan di satuan pendidikan formal. Kegiatan Asistensi Mengajar (AM) dilaksanakan selama 1 semester yang setara dengan 20 sks.Â
KEMBALI KE ARTIKEL