Kecelakaan kerja (occupational accident) yaitu sebuah peristiwa atau momen yang berasal dari, atau terjadi dalam, rangkaian pekerjaan yang menyebabkan (a) cedera fatal (fatal occupational injury), atau (b) cedera tidak fatal (non – occupational injury). Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja yaitu “kecelakaan yang terjadi berhubung dengan jalinan kerja, termasuk penyakit yang muncul karena jalinan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dari tempat tinggal menuju tempat kerja, dan pulang ke tempat tinggal melalui jalan yang umum atau lumrah dilewati. Kerapkali, kecelakaan kerja dipahami sebagai peristiwa yang mendadak, terjadi di luar kendali seorang dan tidak diinginkan/tidak disengaja.
KEMBALI KE ARTIKEL