Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Desa di Pati gelar Pilkades 10 April Mendatang

15 Maret 2021   10:15 Diperbarui: 15 Maret 2021   10:33 79 1
hanya saja beberpa PR terkait Pertanggungjawaban  LPPD  kekayaan desa Yang belum selesai menjadi PR , sesuai peraturan  Kades Yang Tidak Menyelesaikan Ataupun Terlambat Untuk LPPD Bupati Dapat Memberhentikan Kepala Desa dan menolak Pendaftarannya untuk maju lagi ,  Kades Yang Tidak Menyelesaikan Ataupun Terlambat Untuk LPPD Bupati Dapat Memberhentikan Kepala Desa.  Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun