Seorang kawan pernah mengutarakan kekesalannya lantaran setelah 4 tahun bekerja, dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaannya, dia hanya mendapat gaji terakhir ditambah uang penggatian cuti yang belum diambil. Usut punya usut, biang keladi dari masalah ini adalah penafsiran yang dimuat dalam Surat Menteri Tenaga Kerja No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 tertanggal 31 Agustus 2005 (“Surat B.600/2005).