Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Dilema Permendikbud Ristek No 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Organisasi Profesi Guru

28 Oktober 2024   21:10 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:13 517 3
Saya menerima pesan singkat dari grup WA dengan judul Love Nadiem Makarim yang ditulis oleh Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd. Tulisan tersebut pada intinya mengapresiasi Nadiem Makarim mengembalikan bahwa organisasi profesi guru diurus dan beranggotakan guru yang masih aktif mengajar. Organisasi profesi yang dimaksud adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mengapa PGRI, karena dalam tulisan tersebut mengatakan bahwa politisasi, modusisasi, eksploitasi guru tyang sudah berjalan lebih dari 70 tahun, saatnya dihentikan. Hanya organisasi profesi guru (PGRI) yang sudah berusia lebih dari 70 tahun.  Selama kurun waktu itulah pengurus PGRI adalah bukan guru aktif di tingkat PAUD, dasar, dan menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun