Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lewat SKB 3 menteri, dan cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri yaitu 29 April dan 4-6 Mei 2022. Kalau di tambah dengan jumlah hari libur Idul Fitri maka menjadi 6 hari, lalu kalau di tambah dengan libur hari sabtu dan minggu maka total keseluruhan libur untuk merayakan Idul Fitri menjadi 10 hari. Wao sangat panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL