Dalam PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa "Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian".
KEMBALI KE ARTIKEL