Permen Waiting List Haji yang dasar pertimbangannya demi terwujudnya standar pelayanan Haji yang lebih terukur dan terkendali oleh Kementerian Agama menjadi kedok untuk merampas kebebasan beragama sebagai bagian substansial Hak Asasi Manusia. Kementerian Agama Sebagai Lembaga Negara telah menjadikan asumsi absurd diatas untuk menjadi  Pelaku Utama melanggar HAM khususnya Orang-orang yang memenuhi kewajiban untuk berhaji. akibat teror hingga hari ini permen Waiting List daftar antrian menumpuk hingga 2 juta orang dan niali materi yang sangat besar.
KEMBALI KE ARTIKEL