Salah satu alternatif penanganan perkara adalah keadilan restoratif, juga dikenal sebagai retoratuve justice. Ini adalah penyelesaian perkara melalui percakapan dan mediasi dengan terdakwa, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait. Program nasional mencakup penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif, di sisi lain, masih belum dilaksanakan secara optimal. Keadilan restoratif pada dasarnya adalah metode hukum pidana yang menggabungkan beberapa nilai tradisional. Nilai-nilai dasar dan mekanisme yang ditawarkannya adalah dua indikator yang menentukannya. Selain itu, RUU KUHP telah memasukkan gagasan Restorative Justice dengan memasukkan sistem pidana alternatif seperti hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.
KEMBALI KE ARTIKEL