Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah usaha mencegah kecelakaan dan kelalaian saat kerja dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman. Perusahaan menyediakan asuransi kecelakaan kerja sebagai pelindung karyawannya. Beberapa manfaat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah :
KEMBALI KE ARTIKEL