Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 8 tahun menjadi 9 tahun kembali mencuat. Wacana ini menuai pro dan kontra, memantik perdebatan sengit di berbagai kalangan. Di satu sisi, para pendukung berargumen bahwa perpanjangan masa jabatan akan meningkatkan kinerja kades dan memajukan desa. Di sisi lain, penentangnya khawatir akan munculnya sentralisasi kekuasaan dan potensi penyalahgunaan wewenang.
KEMBALI KE ARTIKEL