Rupiah digital, atau yang juga dikenal sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC), merupakan mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral suatu negara. Rupiah digital dirancang untuk menjadi alat pembayaran yang sah dan legal di Indonesia, serta dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi, baik transaksi ritel maupun transaksi wholesale.
KEMBALI KE ARTIKEL