Lembaga tinggi negara, Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Keputusan yang dibuat oleh MK memiliki kekuatan hukum mengikat yang dapat digunakan oleh semua lembaga negara, termasuk pemerintah dan lembaga yudikatif.
KEMBALI KE ARTIKEL