Mohon tunggu...
KOMENTAR
Olahraga

Task Force Tak Perlu Banyak Aturan, Laksanakan MoU Yang Lama

26 Desember 2012   07:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:02 446 0

Negara Indonesia adalah negara hukum, jelas tercantum secara gamblang di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Lalu kemudian jika dikaitkan dengan kejadian kisruh PSSI ini dapat ditelaah, dipilah sesuai "yuridiksi" maksud keabsahan sebuah aturan atau ketentuan yang melandasinya. Sebagai Federasi yang teroganisir dan tersistem dengan baik, FIFA telah menyerahkan kisruh PSSI sebagai problematik regional Asia yaitu AFC. Masih ingatkah Task Force AFC akhirnya membentuk "panitia bersama" (Joint Committe) yang BERLANDASKAN atas KESEPAKATAN (MoU). Cukup! Harusnya masalah tidak melebar luas dan kembali ke jaman bahula yang tak tentu arahnya. Dengan Kesepakatan / MoU JC yang dengan "Sadar,Tanpa paksaan/tekanan" pada waktu itu harusnya KOMIT untuk segera menjalankan tugas sesuai isi Perjanjian mereka (MoU). ini adalah hasil Perjanjian Kesepakatan (MoU) antara PSSI-KPSI di Malaysia.

1.Rekonsiliasi Liga Profesional

  • JC sepakat untuk menetapkan batas waktu unifikasi liga profesional pada 2014. Musim kompetisi 2013 dianggap sebagai fase pra-kualifikasi yang memperbolehkan IPL dan ISL bergulir secara paralel. Mengenai detail format dan teknis dari proses unifikasi diserahkan kepada 2 anggota JC, yaitu Joko Driyono dan Widjajanto

2.Pengembalian 4 Komite Eksekutif

  • Joint Committee bersepakat mengembalikan posisi 4 Komite Eksekutif yang telah dipecat oleh Komite Etik PSSI kepada kedudukannya semula. JC meminta Sekjen PSSI, Halim Mahfudz untuk merumuskan prosedur pengembalian 4 Komite Eksekutif dan melaporkannya segera kepada JC dan AFC Task Force for Indonesia

3.Tim Nasional Indonesia

  • AFC Task Force for Indonesia menegaskan bahwa AFC dan FIFA hanya mengakui 1 Tim Nasional di bawah kendali PSSI. AFC meminta supaya JC membantu mengharmoniskan Tim Nasional Indonesia sehingga terbangun tim yang tangguh untuk berkompetisi di level internasional

4.Revisi Statua PSSI

  • JC menunjuk badan pekerja sendiri yang dianggotai oleh Saleh Ismail Mukadar dan Catur Agus Saptono dari PSSI, dan Hinca Panjaitan dan Togar Manahan Nero dari KPSI untuk merumuskan revisi statuta PSSI.

Badan pekerja ini memiliki tugas melaporkan progres hasil kerjanya kepada JC dan menyampaikannya dalam Kongres PSSI   untuk memperoleh pengesahan revisi Statuta PSSI

5.Kongres PSSI

  • JC sepakat menyelenggarakan Kongres PSSI sebelum akhir tahun 2012 sebagaimana diamanatkan dalam MOU. PSSI melalui Sekretaris Jenderal diminta untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan kongres kepada JC. Agenda kongres akan dikonsultasikan untuk memperoleh persetujuan AFC dan FIFA.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun