Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012

16 April 2013   08:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:07 1771 1
[caption id="" align="alignleft" width="448" caption="foto: yustisi.com"][/caption] Akhir Bulan Maret, tepatnya pada Tanggal 27/ 2013, menjadi hari bersejarah bagi Sistem Ketatanegaraan Indonesia, khususnya bagi Dewan Perwakilan Dearah (DPD). Pada hari tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi membacakan putusannya terkait dengan perkara pengujian UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Dari putusanĀ  tersebut, lahirlah sebuah kejelasan mengenai fungsi dan kewenangan DPD dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan daerah, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Untuk itu, tulisan ini bermaksud untuk mencatat ulang beberapa poin dari putusan MK tersebut sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat dalam melihat perubahan konsep apa saja yang tertuang dalam putusan.

  1. 1. Pemohon
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun