Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Meski bertujuan mendukung pembangunan, kebijakan ini memunculkan berbagai kekhawatiran terkait dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL