Setelah gagal menjebloskan Ahok ke terali besi KPK lewat kasus RSSW dan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, para musuh Ahok mengkreasi strategi dan cara lain. Pertama; upaya penambahan ayat 8 pada pasal 14 (sebeumnya hanya 7 ayat) rancangan Peraturan KPU (PKPU) No.9 Tahun 2015, terutama butir (a), yang mengatur penggunaan materai pada calon perorangan. Ini berimplikasi besar bagi kerja Teman Ahok, yang setelah mengumpulkan hampir 800-an ribu dukungan KTP harus bekerja ulang dari nol pasca pemilihan Heru sebagai paslon Ahok. Padahal, meski baru sekitar enam minggu sudah berhasil mengumpulkan hampir 700-an ribu KTP. Dengan adanya pasal ini, bila diberlakukan, TA harus kembali kerja dari nol untuk menempelkan materai dan tandatangan pendukung orang per orang. Disamping, tentu saja implikasi pendanaan yang tidak sedikit. Tidak heran kalau Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris menyebutnya sebagai upaya penjegalan Ahok (
Radar Politik). Kedua; muncul wacana DPR akan merevisi UU Pilkada terkait prosentase dukungan perseorangan dinaikkan dari antara 6,5-10% menjadi 10-15%.
KEMBALI KE ARTIKEL