Beras Miskin, namanya saja beras miskin, jadi dikhususkan untuk masyarakat berpendapatan rendah (miskin). Tapi ada yang aneh dalam penyaluran beras miskin, mengapa ?, ya karena ternyata yang menikmati beras miskin (Raaskin) tidak hanya masyarakat miskin akan tetapi masyarakat yang notabene "kaya" juga menikmati beras miskin. Hal ini dikarenakan masih banyaknya pembagian RASKIN dengan sistim "BAGITO" (dibagi roto/dibagi rata) kepada seluruh warga masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum kalau pembagian beras ini di beberapa daerah masih dengan sistim bagi rata, walaupun pihak Satgas Kabupaten/Kota dan Kecamatan selalu menghimbau untuk pembagian beras ini tepat sasaran, akan tetapi di tingkat masyarakat malah menghendaki untuk di bagi rata. Lalu siapa yang salah ?, tentunya semua harus introspeksi diri. Jadi penerima Raskin ini adalah yang sudah masuk dalam Daftar Rumah Tangga Penerima Manfaat, padalah data ini semenjak tahun 2011 sampai sekarang belum diperbaharui, padahal kemiskinan bukanlah hal yang abadi, jadi  yang pada tahun 2011 memang masih miskin akan tetapi mungkin di tahun ini sudah masuk kategori kaya/mampu ataupun sebaliknya, tetapi yang masih masuk dalam daftar penerima manfaat beras miskin ini adalah hasil pendataan di tahun 2011. Dengan demikian masalah data memang harus selalu di
update agar beras miskin (Raskin) ini benar-benar tepat sasaran.
Lalu apakah beras miskin (Raskin) ini masih layakkah untuk disalurkan ?, padahal harga berass saat ini sudah melambung tinggi bahkan mencapai Rp. 12.000,-/kg. Sedangkan harga Raskin adalah Rp. 6.600,-/kg dengan perincian Rp. 5.000,- disubsidi pemerintah dan harga tebus masyarakat adalah Rp. 1.600,-. Pertanyaannya apakah saat ini ada beras yang layak konsumsi seharga Rp. 6.600/kg ?, tentu Bulog sebagai pelaksana penyaluran Raskin akan kesulitan mencari beras yang layak konsumsi dengan harga tersebut, sehingga muncul dugaan-dugaan dari masyarakat kalau beras miskin (Raskin) ini menjadi "lingkaran setan" Â yaitu beras yang sudah diterima masyarakat lalu dijual lagi atau ditukar dengan beras yang layak konsumsi kemudian beras dari masyarakat ini dibeli lagi oleh Bulog melalui pengepul beras untuk kemudian disalurkan lagi ke masyarakat.
Hal tersebut memang hanya dugaan-dugaan saja, semoga kedepannya Raskin ini benar-benar tepat mutu dan tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin benar-benar bisa mmenikmati beras Raskin yang berkualitas dan menerima jatah sesuai peraturan yaitu 15 kg/RTM. Semoga.....Aamiin.....
KEMBALI KE ARTIKEL