Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Review Skripsi

5 Juni 2024   09:03 Diperbarui: 5 Juni 2024   09:20 46 1
PENDAHULUAN
Melaksanakan perkawinan adalah suatu keinginan yang di inginkan oleh semua orang
yang umurnya sudah dianggap dewasa. Dewasa dalam arti bahwa sudah memiliki kesiapan diri
untuk membangun rumah tangga yang kekal dan bahagia. Pernikahan merupakan suatu akad
yang bersifat suci dan mengikat antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan
nasab maupun hubungan darah.
Dalam ilmu fiqih tidak ditemukannya kaedah yang membatasi usia kawin. Menurut para
fuqoha, batasan untuk melaksanakan perkawinan yaitu apabila pasangan tersebut sudah baligh.
Adapun untuk perempuan, tolak ukur kebolehan melaksanakan perkawinan bagi perempuan
apabila perempuan tersebut sudah siap untuk melakukan hubungan suami istri dan menerima
konsekuensinya seperti melahirkan dan menyusui. Hal tersebut dapat menunjukkan bahwa di dalam
agama Islam tidak adanya batasan untuk pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan, namun
dalam agama Islam mengatur hak dan kewajiban dalam berumah tangga dengan tujuan agar dapat
membangun rumah tangga yang kekal dan bahagia.
Alasan memilih Skripsi ini untuk saya review karena, skripsi ini terlihat sangat menarik
sejak awal saya melihat judulnya. Dalam setiap lingkungan hidup pasti akan timbul
permasalahan. Kerjasama yang positif dari sesame warga dan lingkugan sangat diperlukan untuk
menyikapi suatu permasalahan, apakah masalah tersebut berhasil dilalui dan dinikmati bersama
sebagai bagian dari proses kehidupan berlingkungan atau masalah tersebut menjadikan porak-
poranda kehidupan di lingkugan. Salah satu permasalahan yang sering terjadi di kehidupan
masyarakat dan bahkan menjadi salah satu sebab yang mendominasi alasan perceraian adalah
faktor ekonomi. Dalam hal ini adalah tidak terpenuhinya nafkah yang diberikan suami untuk istri
dan anaknya. Apalagi jika seorang suami menjadi narapidana yang ketika berada di dalam rumah
tahanan atau lembaga pemasyarakatan maka hilang hak kemerdekaannya dan Segala gerak-gerik
nya sangatlah terbatas Sehingga seorang suami yang pada dasarnya memiliki kewajiban mencari
nafkah tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mencukupi kehidupan sehari-hari untuk anak
dan istrinya.
PEMBAHASAN
Untuk memudahkan dalam memberikan gambaran isi bahasan dan mempermudah pemahaman
terhadap masalah yang diangkat, maka penelitian ini disusun secara sistematis yang terdiri dalam
lima bab, yang terdiri dari :
Bab I Pendahuluan, dalam bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka yang relevan
dengan penelitian ini, metode penelitian dan sistematika penulisan skripsi.
BAB II Tinjauan umum tentang Perkawinan dibawah umur dan Undang-undang No.
16 Tahun 2019, Dalam bab ini menyajikan uraian tentang pengertian perkawinan dan faktor-faktor
yang menyebabkan praktik perkawinan dibawah umur.
BAB III Gambaran umum tentang Praktik Perkawinan dibawah Umur di KUA
CEPOGO, KECAMATAN CEPOGO, KABUPATEN BOYOLALI,Dalam bab ini menyajikan
uraian tentang kasus praktik perkawinan di bawah umur di KUA Cepogo.
Bab IV Analisis Perkawinan dibawah umur di KUA Cepogo, Dalam bab ini menyajikan
uraian tentang analisis praktik perkawinan dibawah umur pasca undang-undang no 16 tahun 2019,
dan dinamika perkawinan dibawah umur pasca undang-undang no 16 tahun 2019.
Bab V Penutup
Untuk mendukung tercapainya suatu perkawinan yang kekal dan bahagia, maka diperlukan
kedewasaan dalam menyikapi suatu masalah yang muncul dalam suatu perkawinan. Dalam
peraturan Perundang-undangan, kedewasaan dilihat dari kematangan usia, karena kematangan usia
menjadi suatu penyebab dalam terciptanya kesiapan fisik, psikis, ekonomi, dan finansial. Apabila
dalam membangun rumah tangga tidak ada kedewasaan dan kesiapan maka muncu
problematika dalam perkawinan. Salah satu problematika dalam perkawinan yaitu perkawinan di
bawah umur. Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan oleh pasangan
yang umurnya masih di bawah batas usia kawin.
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa
batas usia kawin bagi laki-laki adalah 19 tahun dan bagi perempuan adalah 16 tahun. Undang-
Undang Perkawinan tersebut digunakan untuk mengurangi adanya perzinahan dan perselingkuhan.
Namun seiring berjalanya waktu masyarakat melaksanakan perkawinan tidak sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku, sehingga meningkatnya kasus perkawinan di bawah umur. Karena
kasus perkawinan di bawah umur meningkat, maka di bulan Oktober 2019, Pemerintah merevisi
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menjadi Undang-Undang No. 16
Tahun 2019 pasal 7 ayat 1. Tujuan direvisinya Undang-Undang Perkawinan tentang batas usia
kawin bertujuan untuk mengurangi kasus perkawinan di bawah umur.4
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik perkawinan di bawah umur yaitu
faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan faktor budaya. Adapun faktor yang
mendukung meningkatnya praktik perkawinan di bawah umur yaitu faktor lingkungan, dan faktor
budaya. Faktor budaya yang masih dipercayai dan dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini yaitu
adat weton, pamali bagi orang tua yang menolak lamaran dari orang lain dan beranggapan bahwa
menikah di atas umur 20 dianggap perawan tua. Adat weton merupakan tradisi perhitungan weton
untuk menentukan tanggal perkawinan atau weton yang sesuai dengan perhitungan tersebut.
Adapun akibat dari faktor lingkungan yaitu disebabkan oleh pergaulan bebas yang mengakibatkan
hamil di luar kawin. Meningkatnya hamil di luar kawin mengakibatkan meningkatnya permohonan
dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.5
Dispensasi kawin merupakan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah untuk pasangan
yang ingin melaksanakan perkawinan namun usianya masih di bawah batas usia kawin. Dalam
pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan
Agama dengan memberikan alasan-alasan dan bukti-bukti yang kuat. Dalam memutuskan putusan
dispensasi kawin, Pengadilan Agama memutuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang
ada. Akan tetapi dengan adanya dispensasi kawin, perkawinan di bawah umur semakin meningkat,
dan pada akhirnya banyak pasangan yang umurnya masih di bawah umur sudah melaksanakan
perkawinan.6
Dispensasi kawin merupakan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah untuk pasangan
yang ingin melaksanakan perkawinan namun usianya masih di bawah batas usia kawin. Dalam
pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan
Agama dengan memberikan alasan-alasan dan bukti-bukti yang kuat. Dalam memutuskan putusan
dispensasi kawin, Pengadilan Agama memutuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang
ada. Akan tetapi dengan adanya dispensasi kawin, perkawinan di bawah umur semakin meningkat,
dan pada akhirnya banyak pasangan yang umurnya masih di bawah umur sudah melaksanakan
perkawinan.6
Dari data kasus perkawinan di bawah umur di KUA Cepogo, tahun 2019 kasus perkawinan
di bawah umur lebih sedikit daripada tahun 2020. Di tahun 2020 kasus perkawinan di bawah umur
mengalami kenaikan, akan tetapi di tahun 2021 kasus perkawinan di bawah umur menurun.
Naiknya kasus perkawinan di bawah umur tahun 2020 disebabkan karena masyarakat belum
mengetahui tentang perubahan tentang batas usia kawin. Karena ketidak tahuan tersebut,
masyarakat sudah melaksanakan pertunangan yang mana dalam kebiasaan yang masih dipercayai
oleh masyarakat apabila sudah melaksanakan pertunangan wajib untuk segera melaksanakan
perkawinan. Adapun faktor yang menyebabkan naiknya kasus praktik perkawinan di bawah umur,
yaitu faktor pergaulan bebas. Adanya faktor pergaulan bebas mengakibatkan hamil di luar kawin.
Dari data dispensasi kawin tahun 2020 dari bulan Mei-Desember ada 17 orang yang permohonan
dispensasi kawinya dikabulkan oleh Pengadilan Agama dengan kasus hamil di luar kawin.7
Dari data kasus perkawinan di bawah umur di KUA Cepogo, tahun 2019 kasus perkawinan
di bawah umur lebih sedikit daripada tahun 2020. Di tahun 2020 kasus perkawinan di bawah umur
mengalami kenaikan, akan tetapi di tahun 2021 kasus perkawinan di bawah umur menurun.
Naiknya kasus perkawinan di bawah umur tahun 2020 disebabkan karena masyarakat belum
mengetahui tentang perubahan tentang batas usia kawin. Karena ketidak tahuan tersebut,
masyarakat sudah melaksanakan pertunangan yang mana dalam kebiasaan yang masih dipercayai
oleh masyarakat apabila sudah melaksanakan pertunangan wajib untuk segera melaksanakan
perkawinan. Adapun faktor yang menyebabkan naiknya kasus praktik perkawinan di bawah umur,
yaitu faktor pergaulan bebas. Adanya faktor pergaulan bebas mengakibatkan hamil di luar kawin.
Dari data dispensasi kawin tahun 2020 dari bulan Mei-Desember ada 17 orang yang permohonan
dispensasi kawinya dikabulkan oleh Pengadilan Agama dengan kasus hamil di luar kawin.7
Sedangkan di tahun 2021 kasus perkawinan di bawah umur menurun karena ditolaknya
permohonan dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama. Karena ditolaknya permohonan dispensasi
kawin oleh Pengadilan Agama mengakibatkan masyarakat memilih untuk melakukan administrasi
ulang di tahun 2022 atau menunggu sampai usia anaknya diatas batas usia kawin dan seiring
berjalanya waktu masyarakat sudah mengetahui tentang perubahan batas usia kawin dan apa
dampak dan bahaya terjadinya praktik perkawinan di bawah umur. Dari data dispensasi kawin
tahun 2021 dari bulan Januari-Oktober ada 3 orang yang permohonan dispensasi kawinya
dikabulkan oleh Pengadilan Agama. 8
A. Perkawinan di Bawah Umur
Perkawinan adalah suatu akad kawin yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang
bersifat mengikat. Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh
pasangan calon mempelai pria dan wanita yang umurnya belum memenuhi syarat umur dalam
UndangUndang No. 16 tahun 2019, dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa syarat
umur bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 Tahun. Perkawinan di bawah umur terjadi
apabila pasangan yang akan melaksanakan perkawinan belum mencukupi umur maka pasangan
tersebut mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama.
Perkawinan di bawah umur dapat menyebabkan beberapa masalah, berupa berpengaruh
dalam pendidikan anak, adanya kekerasan dalam rumah tangga, adanya kekerasan sexsual dan bisa
mengakibatkan perceraian dini. Semakin bertambahnya kasus perkawinan di bawah umur,
semakin bertambah perceraian dini. Faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan di bawah umur
yaitu adanya faktor budaya yang masih mempercayai kepercayaan leluluhur atau kepercayaan di
wilayah-wilayah, kemudian adanya faktor ekonomi, 9 dampak dari faktor pergaulan bebas salah
satunya yaitu hamil duluan, dan akibat hamil duluan ini menyebabkan meningkatnya perkawinan
di bawah umur.10 dan faktor dari lingkungan masyarakat.
B. Undang-undang No. 16 Tahun 2019
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 adalah perubahan dari Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 Tentang Batas Usia Kawin yang menyatakan bahwa batas umur laki-laki maupun perempuan
adalah 19 tahun. Perubahan tersebut dirubah guna untuk menekan meningkatnya perkawinan di
bawah umur. Perubahan tersebut sudah dipertimbangkan oleh pemerintah dan dengan adanya
perubahan tersebut bisa mengurangi minat pasangan yang di bawah umur untuk melaksanakan
perkawinan. Pemberian batas usia kawin memberikan tujuan, yaitu agar pasangan yang akan
melaksanakan perkawinan mempunyai kesiapan baik secara fisik maupun psikis.11
Undang-Undang tersebut dirubah untuk mengurangi meningkatnya perkawinan di bawah
umur. Karena menurut pakar kesehatan, rahim seorang wanita yang masih muda sangat rentan
apabila harus mengandung dan melahirkan di bawah usia 20 tahun. 12
Penyusunan Undang-Undang Perkawinan berlangsung lama. Selama penyusunan terjadi
banyaknya konflik antar parlemen yang terkait dengan pasal-pasal tersebut. Dalam proses
penyusunan tersebut tidak lepas dari adanya pertentangan dari fraksi Islam. Selain itu kaum
perempuan juga memiliki argumen dalam penyusunan Undang-Undang yang bertujuan agar
mendapatkan hak-hak yang setara dengan kaum laki-laki.25
Penetapan batas usia kawin bagi pasangan yang tercantum pada pasal 7 ayat (1) Rancangan
Undang-Undang Tahun 1973 menyatakan bahwa batas usia kawin adalah 21 tahun bagi laki-laki
dan 18 tahun bagi perempuan, namun RUU tersebut menuai perdebatan dan konflik. 26
Setelah memakan waktu yang lama, akhirnya DPR menyetujui penetapan Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 pada tanggal 2 Januari 1974. Setelah berselang selama kurang lebih satu tahun,
Undang-Undang perkawinan baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1975 secara efektif
melalui peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 1975.27
Dalam pemberlakukan Undang-Undang tersebut adanya dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positifnya yaitu pemerintah dapat menekan kasus poligami khusunya di kalangan ASN,
Polri dan TNI, dan dampak negatifnya yaitu terjadinya nikah siri, istri simpanan dan perzinahan.28
Praktik pelaksanaan Undang-Undang tersebut di masyarakat tidak sesuai, karena di
Indonesia memiliki macam-macam adat, budaya atau kebiasaan di setiap daerah yang berbeda. Hal
tersebut menjadi salah satu masalah dalam perkawinan yaitu perkawinan di bawah umur yang
dilaksanakan tidak memandang umur. Terjadinya perkawinan di bawah umur terjadi oleh beberapa
faktor, seperti faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya. Misalnya
tolak ukur bagi orang tua dari faktor ekonomi apabila anaknya sudah memiliki penghasilan sendiri
maka sudah dianggap matang dan sudah mampu dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Adapun dilihat dari faktor budaya yaitu tradisi perjodohan yang masih dilakukan oleh orang tua
atau sesepuhnya yang apabila wetonnya cocok untuk membangun rumah tangga, tanpa
memikirkan kondisi fisik dan mental anak. Biasanya hal tersebut terjadi pada anak perempuan.
Dilihat dari faktor lingkungan yaitu semakin majunya zaman yang berpengaruh dalam pola pikir
kehidupan anak muda.29
Masyarakat terkadang kurang memahami dan memperhatikan batas usia kawin. Padahal
untuk melaksanakan suatu perkawinan salah satu syaratnya yaitu terpenuhinya umur pasangan
yang akan melaksanakan perkawinan, karena melaksanakan perkawinan tidak hanya masalah
ekonomi tetapi juga masalah fisik dan mental.
Menyadari bahwa pentingnya usia yang ideal dalam melaksanaan perkawinan, Pemerintah
melakukan revisi terhadap Undang-undang Perkawinan No. 16 tahun 2019 pasal 7 ayat (1) yang
menyatakan batas usia kawin bagi lai-laki adalah 19 tahun dan perempuan adalah 16 tahun.
Selanjutnya direvisi menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) yang
menyatakan bahwa batas usia kawin bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.30 Undang-
Undang perlindungan anak juga menjelaskan bahwa anak merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia (HAM) yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh kedua orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjelaskan bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dan anak yang didalam
kandungan juga wajib untuk dilindungi. Maka dari itu ketentuan batas usia kawin terutama bagi
perempuan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.31
C. Dispensasi Kawin
Dispensasi Kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pemerintah bagi laki-laki dan perempuan
yang akan melakasanakan perkawinan tetapi ada beberapa syarat yang belum memenuhi
persyaratan.
Dispensasi Kawin dilakukan oleh calon suami/istri yang umurnya belum memenuhi syarat
menikah sesuai dengan Undang-Undang. Pasal 8 menjelaskan bahwa pengajuan permohonan
Dispensasi Kawin diajukan ke Pengadilan sesuai denagn domisili salah satu orang tua /wali calon
mempelai suami atau istri lalu kemudian surat pengajuan tersebut akan diproses oleh Panitera
Hukum dan setelahnya ada beberapa rangkaian Dispensasi Kawin proses sidang yang akan
dilaksanakan sebelum surat Dispensasi Kawin diterima.14
D. Faktor-faktor Penyebab Perkawinan di Bawah Umur
Faktor- faktor yang menyebabkan praktik pernikahan di bawah umur yaitu faktor ekonomi,
faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor budaya. Faktor ekonomi, untuk membantu
mencukupi kebutuhan keluarga, anak yang dianggap dewasa dapat bekerja, karena anak-anak yang
hidup di keluarga kurang mampu biasanya bekerja untuk menghidupi keluarganya.
Faktor pendidikan.
Faktor lingkungan.
Faktor budaya.
E. Dampak Perkawinan di Bawah Umur
Dampak perkawinan di bawah umur bagi anak yang umurnya belum sesuai dengan
syarat kawin adalah:
1. Dilihat dari Segi Pendidikan
2. Dilihat dari segi Kesehatan
3. Dilihat dari segi sosial
4. Dilihat dari segi Ekonomi
5. Terjadinya kekerasan dalam Rumah Tangga
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian di KUA Cepogo praktik perkawinan dibawah umur mengalami
kenaikan dan penurunan. Pada dasarnya di tahun 2019 praktik perkawinan di bawah umur
berjumlah 16 orang yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 7 orang perempuan, setelah dirubahnya
Undang-Undang tentang batas usia kawin, di tahun 2020 kasus perkawinan di bawah umur
meningkat dengan jumlah 37 orang yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan 27 perempuan. Faktor
yang menyebabkan naiknya kasus perkawinan di bawah umur pada tahun 2020 karena hamil di
luar kawin dan masyarakat belum mengetahui perubahan Undang-Undang tentang batas usia
kawin. Setelah mengetahui penyebab naiknya kasus perkawinan di bawah umur pada tahun 2020,
pihak-pihak daerah terutama KUA melakukan sosialisasi dengan masyarakat, sehingga kasus
perkawinan di bawah umur di tahun 2021 menurun dengan jumlah 15 orang yang terdiri dari 2
orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Penyebab turunya kasus perkawinan di bawah umur di
tahun 2021 terjadi karena ditolaknya permohonan dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama,
proses persidangan yang lama dan masyarakat sudah mengetahu tentang perubahan yang membahas
batas usia kawin. Untuk para pasangan yang permohonan dispensasi kawinnya ditolak, menunda
perkawinan sampai umur mereka sesuai dengan memenuhi batas usia kawin. Faktor-faktor yang
menyebabkan terlaksananya praktik perkawinan di bawah umur seperti faktor pendidikan, faktor
ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya. Akan tetapi yang paling mendukung meningkatnya
kasus perkawinan di KUA Cepogo bawah umur adalah faktor lingkungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun