presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum. Ambang batas ini berlaku untuk partai politik yang mengajukan calon presiden, apabila ada calon presiden yang ingin mendaftarkan diri secara individual itu tidak bisa karena tidak memenuhi ambang batas minimal dalam parlemen dan harus menggandeng partai politik yang memiliki suara diatas 20% untuk bisa mencalonkan diri maju dalam pemilu. Penerapan threshold ini juga ntuk mengurangi jumlah peserta pemilu, jumlah partai politik yang duduk di lembaga perwakilan, dan jumlah partai politik atau kelompok partai politik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Keberadaan Threshold juga menjadi salah satu cara untuk bisa menjamin penyederhanaan partai politik dimasa yang akan datang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL