Wacana penghapusan sistem zonasi dalam dunia pendidikan mulai mencuat setelah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pernyataan tersebut melalui Menteri Pendidikan, Abdul Mu'ti. Kebijakan zonasi yang pertama kali diimplementasikan pada tahun 2017, bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan serta mengurangi kesenjangan kualitas antar sekolah. Sistem ini mengatur pendaftaran siswa berdasarkan letak terdekat dari geografis  tempat tinggal siswa, dengan harapan tercipta kesetaraan dalam distribusi kesempatan pendidikan di Indonesia. Â
KEMBALI KE ARTIKEL