Pengertian sharing economy itu sendiri adalah
“The Sharing Economy is a socio-economic ecosystem built around the sharing of human and physical resources. It includes the shared creation, production, distribution, trade and consumption of goods and services by different people and organisations.” (Benita Matofska dari organisasi The People Who Share). Dari definisi tersebut dapat kita artikan bahwa
sharing economy adalah sebuah bisnis dengan konsep ekonomi berbagi dalam hal sumber daya baik manusia maupun modal, termasuk ide, produksi, distribusi, perdagangan dan konsumsi barang dan jasa oleh orang-orang atau organisasi yang berbeda-beda. Sedangkan,
owning economy adalah bisnis yang digerakkan oleh korporasi serta segala sumber daya baik manusia maupun modal dimiliki oleh korporasi mulai dari tanah, gedung, pabrik, dan bahan baku. Namun pertanyaannya adalah apakah konsep
sharing economy sudah sesuai dengan prinsip syariah?
KEMBALI KE ARTIKEL