Aturan pajak terkait rumah kost cuma salah satunya, belum lagi terkait penurunan PPh badan, mekanisme pungutan PPn yang berubah dan mulai merambah barang mentah, data nasabah bank bisa dibuka untuk kepentingan pajak, keharusan sejumlah jejaring sosial populer untuk jadi badan usaha tetap sehingga bisa dipajakkin, tax amnesty, sampai pajak karbon yang katanya juga untuk kepentingan lingkungan. Lagi-lagi semua demi kepentingan “penggenjotan” penerimaan pajak. Cmiiw (correct me if I’m wrong)!!! Baru sekedar rencana memang, dan entah mana yang sudah terlaksana atau jadi terealisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL