Pada dasarnya, belajar merupakan hak dan kewajiban setiap manusia sepanjang hidupnya (
long life education), tidak mengenal usia baik itu anak-anak, remaja, dan orang tua, semuanya memiliki kesempatan yang sama. Proses pendidikan berlangsung selama seumur hidup karena dalam setiap tahapan manusia pasti akan memperoleh pengalaman yang dapat dijadikan sebuah pembelajaran, baik itu di lingkungan keluarga, sekolah, ataupun masyarakat. Negara Indonesia bahkan menjamin setiap individu untuk dapat belajar atau memperoleh pendidikan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.” Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk meningkatkan potensi dan kualitas yang diperlukan dirinya serta masyarakat. Secara sederhananya, pendidikan merupakan sebuah proses pendewasaan atau memanusiakan manusia (humanisasi).
KEMBALI KE ARTIKEL