Penyedia jasa keuangan dan profesi sebagai pelapor merupakan penopang utama, ujung tombak dimulainya kegiatan pencegahan dan pemberantasan TPPU. Sektor jasa keuangan terbagi menjadi beberapa sektor, yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Oleh karena itu maka penyusunan Sectoral Risk Assessment (SRA) sektor jasa keuangan pun perlu membuat setidaknya 3 (tiga) SRA, yakni SRA di sektor Perbankan, SRA disektor Pasar Modal, dan SRA di sektor industri keuangan non-bank (IKNB). Proses SRA mencakup identifikasi, penilaian serta pemahaman terhadap risiko TPPU menjadi point penting dalam penanggulangan TPPU baik terkait dengan ancaman, kerentanan dan dampak dari aspek hukum terhadap TPPU yang tipologinya semakin berkembang dan semakin kompleks sejalan dengan kemajuan teknologi di sektor jasa keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL