Menyimak UU PT Nomor 12 tahun 2012 yang diberlakukan bagi semua otoritas penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi masyarakat. UU PT adalahsebuah dasar legal tata aturan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang memberikan kewenangan otonomi bagi perguruan tinggi dalam pengelolaan akademik maupun non akademik.
KEMBALI KE ARTIKEL