JAKARTA - Satuan tegas penanganan covid 19 mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan mudik hari raya idul Fitri 1442 hijriah yang di mulai pada tanggal 6 - 17 Mei 2021, meskipun masih banyak yang tidak ikut aturan tetap melakukan mudik lebaran 2021. sebagian masyarakat patuh terhadap larangan yang telah di tetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL