Sekolah merupakan Lembaga Pendidikan formal yang berusaha untuk menghasilkan peserta didik yang berkualitas tinggi sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang NO. 20 Tahun 2002 tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yaitu Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang bertanggungjawab. Untuk hal itu, ada banyak faktor yang mempengaruhi seberapa baik program Pendidikan diimplementasikan di sekolah. Apalagi karena sekolah adalah tempat yang dimana peserta didik dari berbagai latar belakang yang berbeda, hal ini bisa saja memungkinkan mereka membawa permasalahan ke sekolah yang akan menghambat aktivitas pembelajaranSalah satu masalah yang telah menarik perhatian di bidang Pendidikan adalah perundungan (bullying) di sekolah. Terdapat beberapa perilaku peserta didik, seperti bertindak dengan cara yang baik atau buruk. salah satu perilaku buruk yang kerap kali terdapat di lingkungan sekolah adalah melakukan bullying. Bullying adalah Ketika sekelompok orang atau satu orang mempermalukan atau menindas orang lain dengan alasan tertentu. Perilaku bullying akan melakukan secara terus menerus dengan bertujuan membuat korbannya merasa tersakiti atau tidak berdaya secara fisik, mental, dan psikologis. Para pelaku bullying yang dianggap sepele kemudian akan berkembang menjadi sebuah kebiasaan sehingga perilaku bullying menjadi hal yang lazim dan kerap ditemukan pada saat ini. Biasanya para pelaku bullying merasa dirinya kuat dalam artian kuat secara mental dan fisik, dalam situasi tersebut korban tidak dapat melindungi dirinya sendiri karena dia merasa lebih lemah dari pelaku
KEMBALI KE ARTIKEL