Setelah satu pekan kemudian, penulis bermaksud mengambil KK dan KTP baru. Namun penulis agak kecewa karena ternyata KTP yang diterima bukan E-KTP melainkan KTP biasa. Penulis lalu menanyakan kenapa bukan E-KTP yang penulis terima?.
Seorang pegawai kecamatan memberitahukan bahwa pihak kecamatan sementara ini belum bisa membuat /menerbitkan E-KTP karena belum ada keputusan dari Mendagri. Dan kalau penulis ingin mempunyai E-KTP diharapkan mengurus ke pusat (Jakarta). Atau penulis menunggu saatnya nanti kecamatan bisa membuat / menerbitkan E-KTP sendiri sesuai peraturan Mendagri. Dan penulis diminta mengurus kembali (mengganti KTP lama menjadi E-KTP) apabila nanti keputusan Mendagri sudah turun bahwa kecamatan bisa menerbitkan E-KTP susulan.
Mengurus ke Jakarta? Ok kalau misal penulis tinggal di sekitar DKI sih mungkin bisa menyempatkan waktu, tapi penulis dan mungkin para penduduk yang tinggal jauh dari DKI bagaimana? Hanya untuk mengurus E-KTP bisa menghabiskan dana ratusan ribu rupiah. Belum yang tinggal di luar Pulau Jawa. Miris
Penulis tentu tercengang dengan informasi dari pegawai kecamatan tersebut. Bagaimana tidak, dahulu pernah ada informasi dari petugas kelurahan, untuk tahun 2014 penduduk wajib sudah mempunyai E-KTP dan KTP model lama tidak berlaku.
Memang petugas kecamatan bilang bahwa KTP model lama masih bisa berlaku, tapi sebagai warga, penulis merasa kecewa sekali pelayanan publik yang terkesan leda lede (tidak bisa dpegang peraturannya).
Ternyata memang proses peralihan KTP lama ke E-KTP tidak dipersiapkan secara matang oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan urusan ini. Terbukti tidak adanya kesiapan apabila ada penduduk yang ingin membuat KTP susulan, entah karena pindah alamat, hilang atau karena umur yang sudah bertambah dan harus mempunyai KTP.
Himbauan pada Mendagri dan pihak terkait dengan kependudukan ini, agar segera memikirkan tentang masalah E-KTP susulan ini, toh rakyat juga mengeluarkan uang untuk pembuatannya.