Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Budaya Etika Pada Pejabat Pemerintah

1 Mei 2024   19:30 Diperbarui: 1 Mei 2024   19:32 51 1
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 memungkinkan pejabat negara, termasuk menteri dan kepala daerah, tidak harus mundur ketika menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun