Sebelum terbentuknya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa telah ada dengan corak institusi sosial yang bermacam-macam dan sangat penting bagi berdirinya entitas sebuah Negara Republik Indonesia. Hari ini Desa merupakan institusi terendah pada tatanan hirarki ketatanegaraan kita. Tetapi dalam konstitusi dasar kita tidak ditemukan kata Desa dalam UUD 1945 yang telah beberapa kali di amandemen.
KEMBALI KE ARTIKEL