Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penegakkan Hukum Indonesia Berdasarkan Fakta, Bukan Rupiah

4 Mei 2015   09:00 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 2499 0

Negara Indonesia adalah Negara hukum, bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Segala sesuatu didasarkan pada hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Setiap persoalan harus diselesaikan secara hukum sesuai dengan peraturan hukumnya. Tidak ada yang boleh main hakim sendiri. Bagaimana wajah hukum negara Indonesia saat ini? Apakah sudah memenuhi dasar ideologi negara kita yaitu Pancasila, tentang sila kelima yang berbunyi Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum yang harus ditegakkan harus memenuhi prinsip keadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun