SPT 1770 adalah formulir yang digunakan untuk menyatakan pendapatan perorangan yang harus diajukan oleh wajib pajak orang pribadi di indonesia. Formulir ini harus di isi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Formulir SPT 1770 ini biasanya diberikan kepada wajib pajak pada awal tahun pajak, dan wajib pajak harus mengajukan formulir terseut ke kantor pelayanan pajak (KPP).
KEMBALI KE ARTIKEL