Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pencemaran Nama Baik Bisa Kena Pidana?

20 Desember 2022   04:56 Diperbarui: 20 Desember 2022   05:02 122 1
Pencemaran nama baik (menista) sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian "penghinaan" dapat ditelusuri dari kata "menghina" yang berarti "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun