Retribusi pelayanan pasar adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang atau penjual di pasar untuk menggunakan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pendapatan dari retribusi ini seharusnya digunakan untuk membiayai pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur pasar serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pedagang.
KEMBALI KE ARTIKEL