Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% Tahun 2025 yang direncanakan pemerintah menuai banyak perdebatan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi, kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah langkah ini mencerminkan keadilan ekonomi dan berpihak pada rakyat?
KEMBALI KE ARTIKEL